600 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Demak

Demak - Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Demak kembali melaksanakan giat Operasi Pemberantasan BKC Ilegal yang menyasar dua kecamatan.

Adapun sejumlah daerah tersebut yakni Kecamatan Dempet di Pasar Wonopolo Desa Botosengon, Desa Kuwu, kemudian Desa Jerukgulung, dan Desa Baleromo. Kemudian untuk Kecamatan Wonosalam menyasar di Pasar wonosalam Desa Wonosalam, desa Jogoloyo, kemudian Desa Tlogorejo dan Kerangkulon, Kamis (9/2).

Dalam hasil operasi ditemukan beberapa rokok ilegal dan di tempat yang berbeda dengan total 600 batang.

"Dari hasil operasi ini ditemukan rokok ilegal di Desa Kramat merek loyal isi satu bungkus atau sama dengan 20 batang, pemilik atas nama Ibu Muslihah dan rokok ilegal merek Kilimanjaro isi ecer 4 batang," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Demak Sardi.

"Sementata di Desa Tlogorejo ditemukan merek Sekar Madu (SMD) pemilik atas nama Ibu Mutoharoh sejumlah 28 bungkus atau sama dengan 560 batang. Kemudian di desa Kerangkulon ditemukan rokok ilegal merek Madu Cengkeh (MCH) sejumlah satu bungkus isi 16 batang pemilik bapak Karjo," jelasnya.

Sementara dalam penindakan pengamanan rokok ilegal yang telah didapatkan langsung ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Semarang yang nantinya akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemusnahan massal.