Muara Enim - DPRD Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Paripurna ke-XVIII penjelasan Bupati Muara Enim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/7).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan dihadiri sejumlah wakil Ketua DPRD Muara Enim, para anggota DPRD, Forokopimda, sekretaris daerah, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Juarsah menyampaikan bahwa laporan petanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim TA 2019 ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Bahwa selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir, kepala daerah harus menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK," ungkap Plt bupati.
Juarsah berharap, raihan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan tujuh kali berturut-turut, semoga dapat dipertahankan di masa mendatang.