Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah menghadiri pengangkatan Plt Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yang digelar sebelum rapat paripurna ke-XVIII.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 350/KPTS/I/2020 tertanggal 29 Juni 2020 tentang penunjukan dan pengangkatan Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk dan mengangkat anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Liono Basuki sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua 1 Ermanadi saat memimpin rapat raripurna ke-XVII pengumuman penunjukan dan pengangkatan Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/7).
"Keputusan ini untuk melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dalam Pasal 43 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 yang mengatur bahwa Plt Ketua DPRD melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, kemudian Plt Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan selanjutnya Plt Ketua DPRD mendapat hak protokoler DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas," terang Ermanadi.
Sementara itu, Liono Basuki selaku Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan mengajak serta meminta dukungan dari semua pihak.
“Mari kita jalin kerjasama yang baik dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dewan. Untuk itu perlu dukungan dari semua pihak baik dari rekan-rekan anggota dewan maupun eksekutif sehingga dapat berlangsung sesuai harapan kita semua,” ujar Liono.