Pangkep - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Sofyan Syam melakukan sosialiasasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Pedesaan, di Aula Kantor Dsa Tamarupa, Kecamatan Mandalle, Minggu (12/7).
Sofyan menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2019 lahir karena saat reses banyak aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa. Perda ini bertujuan untuk memperkuat keuangan desa melalui bantuan anggaran dari pemerintah provinsi.
"Meskipun sudah ada dari APBN dan APBD Kabupaten, tapi itu belum cukup untuk membangun desa. Makanya, kita berusaha agar pemprov bisa mensopport anggaran desa untuk pembangunan," katanya.
Terkait banyaknya anggaran yang beredar di desa, oleh karena itu pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan Dana Desa.
"Karena ini uang kita semua dari pajak. Mari kita awasi supaya penggunaannya jelas dan betul-betul bermanfaat untuk kita semua," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa kabupaten Pangkep, Zulfadli mengatakan, Pemprov Sulsel dalam mendukung percepatan pembangunan pedesaan menggunakan dua metode.
"Pertama, bantuan langsung. Pembangunannya langsung ke desa yang melekat pada program OPD. Kedua, bantuan keuangan desa dari pemprov," katanya.
Adapun sosialisasi perda ini menerapkan protokoler kesehatan pencegahan COVID-19. Sebelum memasuki aula, dilakukan pengecekan suhu tubuh serta wajib memakai masker kepada setiap orang.