Sanggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna penetapan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata-Tertib (Tatib) di Gedung DPRD Sanggau. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, S.Sos.
Ketua DPRD Sanggau Jumadi menjelaskan, perubahan tatib tersebut akan diserahkan ke bupati untuk diberikan nomor dan diundangkan oleh pemerintah daerah, setelah itu baru disampaikan ke gubernur Kalbar.
Terkait pasal 54, legislator PDIP tersebut menegaskan bahwa pasal tersebut sebagai dasar kewenangan DPRD.
“Tapi sebenarnya tidak dicantumkan pun mekanismenya demikian. Kita harus rapat dulu dalam menyusun KUA-PPAS. Pasal itu hanya mempertegas saja,” tutur Jumadi.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Sanggau, Supardi, ditemui di ruang kerjanya usai paripurna menyampaikan dalam pasal 52 huruf (l) disebutkan Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang melakukan sosialisasi rancangan Perda dan sosialisasi Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Supardi, tambahan yang satunya di huruf (m). Melakukan sosialisasi terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun berjalan.
“Dan menyerap aspirasi terhadap rencana program pembentukan peraturan daerah tahun berikutnya. Jadi itu salah satu tugas Bapemperda,” ujarnya.
Ia mengaku pembahasan perubahan Tatib ini cukup lama, sekitar lima bulan. Dalam prosesnya hingga disahkan, Pardi mengaku Pansus sudah melakukan studi komparasi, konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Kalbar, Sekretariat DPRD Kalbar dan studi banding ke DPRD Kota Semarang.
“Kita juga sudah menggunakan jasa ahli. Jadi (Tatib) sudah disahkan. Sudah berlaku, sudah sip,” terangnya.
Khusus pasal 54, Pardi memastikan tak akan tumpang-tindih dengan Musrenbang. Pasal tersebut, jelas Pardi, menyoroti skala prioritas. Mana yang urgen, mana yang bisa ditunda.
“Mana yang dibutuhkan masyarakat segera, itu yang kita kejar dulu,” pungkasnya.