Takengon - Meskipun pemerintah telah mengizinkan daerah zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka, namun di Kabupaten Aceh Tengah ketentuan ini belum diberlakukan untuk jenjang SMP dan MTs.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah Uswatuddin, usai melakukan peninjauan ke sejumlah SMP untuk melihat kesiapan untuk melakukan pembelajaran sistem tatap muka.
“Untuk siswa SMP sederajat masih kita terapkan sistem belajar dari rumah, belum melakukan belajar tatap muka, kita sedang persiapkan segala sesuatunya, kemungkinan untuk tingkat SLTP, pembelajaran sistem tatap muka akan kita mulai dua pekan mendatang,” kata Uswatuddin, Senin (13/7).
Pemberlakukan ketentuan ini menurut Uswatuddin, mengacu kepada Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 094/3027/2020 tanggal 10 Juli 2020 yang mengatur bahwa untuk jenjang SLTP masih diberlakukan sistem belajar dari rumah.
“Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah tentang kebijakan pelaksanaan belajar tatap muka masa new normal COVID-19 tertanggal 10 Juli 2020, dimana untuk jenjang SLTP masih diberlakukan sistem belajar dari rumah, kita akan lihat dalam dua minggu ke depan, jika sistem pembelajaran tatap muka yang mulai diterapkan untuk jenjang SLTA, benar-benar aman, baru belajar tatap muka untuk SMP sederajat dijalankan, untuk sementara kita rekomendasaikan belajar dari rumah lewat daring,” tambah Uswatuddin.
Sementara itu untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Uswatuddin mengatakan akan dilaksanakan setelah belajar tatap muka bagi siswa SMP sederajat berjalan dua bulan.
“Untuk tingkat SD, kita rencanakan mulai belajar dengan tatap muka pada bulan September, sementara untuk jenjang TK dan PAUD, diberlakukan dua bulan sesudahnya atau bulan November 2020 yang akan datang,” ungkap Uswatuddin.
Kepala Dinas Pendidikan ini juga mengungkapkan bahwa proses pembelajaran tatap muka itu merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan, namun kesehatan siswa, guru, orang tua dan masyarakat jauh lebih penting.