Bengkulu Tengah - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengikuti sosialisasi secara virtual tentang peraturan hibah oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk 60 daerah se-Indonesia, Senin (13/7).
Dalam rangka pelaksanaan rekomendasi penyaluran pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pada masa pandemi COVID-19, BNPB mengundang rapat sosialisasi peraturan hibah. Salah satu kabupaten yang menerima yaitu Bengkulu Tengah.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan yang diwakili Kasubdit Hibah Daerah J Irianto Nainggolan menjabarkan tentang sosialisasi peraturan pemanfaatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2020.