Lubuklinggau - Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe menghadiri pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin (12/07).
Wali Kota Prana menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran personel Polres Lubuklinggau, khususnya kepada Satres Narkoba atas kinerjanya dalam pemberantasan narkoba.
"Bayangkan saja jika 1 kilogram sabu ini beredar di Lubuklinggau, berapa banyak generasi bangsa yang rusak akibat narkoba ini," katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur deterjen kemudian dibuang ke dalam kloset.
Kemudian, wali kota juga ikut serta dalam press rilis ungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram lebih. Ganja yang dibawa oleh dua orang pelaku warga setempat ini rencananya akan diedarkan di Lubuklinggau. Ganja tersebut didapatkan oleh dua pelaku dari wilayah Kabupaten rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Hadir juga Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Rodi Wijaya, Kasdim 0406 Mayor Inf B. Hutahuruk, Kajari Willy, Ketua Pengadilan Negeri Imam Santoso serta jajaran perwira di Polres Lubuklinggau.