Cikarang - Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai diterapkan dalam sejumlah sektor, termasuk pada apel pegawai sebelum melaksanakan rutinitas kerja.
Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 800/2574-BKPPD yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, Jumat (10/7). Surat yang ditujukan kepada jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi ini mengacu Surat Edaran Bupati Nomor 800/SE-47/BKPPD tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Sebelum melakukan aktivitas kerja diawali dengan pelaksanaan apel pagi di halaman Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk Kecamatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan masing-masing," kata Uju.
Rencananya, pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemkab Bekasi akan kembali diadakan mulai pekan depan, Senin (13/7). Peserta yang ikut pada apel tersebut adalah pejabat Eselon II, III dan IV. Untuk pelaksana Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) melaksanakan apel pagi di ruangan perangkat daerah masing-masing. Nantinya seluruh peserta apel pagi harus mematuhi protokol kesehatan.
"Dilaksanakan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan physical distancing," ujarnya.