Cibinong - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (30/9).
Menurut Iwan Setiawan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan perhitungan pendapatan dan pengalokasian belanja merujuk pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan prioritas.
"Antara lain, ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS serta Perubahan RPJMD," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa APBD perubahan dirancang selain untuk relokasi pendapatan belanja yang belum terakomodir pada APBD murni, juga dalam rangka memenuhi kebijakan ekonomi makro dan mikro serta pemenuhan standar layanan minimal sesuai Permendagri 59 tahun 2021, untuk kepentingan penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kependudukan, sosial dan trantibumlinmas.
Iwan Setiawan menerangkan, APBD perubahan tahun 2022 menitikberatkan pada mandatory spending yang terukur pada situasional seperti pemulihan ekonomi, penguatan jejaring sosial dan yang terbaru yaitu alokasi belanja wajib untuk meredam dampak kenaikan inflasi.
"Konsep utama Rancangan APBD perubahan 2022 adalah untuk mendukung perekonomian masyarakat agar dapat tumbuh lebih cepat dan dinamis setelah dua tahun terdampak COVID-19," bebernya.
Lanjut Iwan mengatakan bahwa beberapa poin yang tertuang dalam dokumen APBD perubahan tahun 2022, antara lain terdapat kegiatan yang bersumber dari penerimaan dana transfer, seperti dana alokasi umum, dan dana bagi hasil baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kemudian penganggaran gaji dan tunjangan PPPK, perubahan pada belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, serta perubahan belanja bantuan keuangan kepada desa atau Samisade", terangnya.
Gambaran umum mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 yakni, Pendapatan Daerah ditargetkan Sebesar Rp8 triliun 736 miliar, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp9 triliun 970 miliar, dan Pembiayaan Daerah ditargetkan sebesar Rp684 miliar.