Kubu Raya - Bupati Kubu Raya menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), PT Pertamina Patra Niaga DPPU Supadio, dan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat, di Aula Bupati pada Kamis (15/9).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama daerah dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menekankan penandatanganan bersama stakeholders ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kubu Raya lewat pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.
"Sebenarnya kerjasama ini sudah berjalan, tapi kita buat secara resmi dan disaksikan oleh seluruh Kepala OPD dan Kepala Desa. Tujuannya apa? agar para OPD dan Desa yang ingin bekerjasama dan melanjutkan 'kepong bakol' atau gotong royong bisa mulai mencari mana nih yang cocok dengan program mereka. Terpenting kan implementasinya nih antara OPD dengan stakeholder," tandasnya.