Muara Enim - Pj Bupati Muara Enim Kurniawan menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Muara Enim di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (14/9).
Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022 tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Hadiono, yang selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD untuk kemudian disepakati.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Kurniawan menyampaikan rancangan perubahan tersebut direncanakan terdapat peningkatan pendapatan daerah sebesar 6,2% dari APBD induk, yaitu dari Rp2,5 triliun menjadi Rp2,7 triliun yang berasal dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
“Rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada peningkatan efektivitas APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah," tambahnya.
Dalam usulan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022, Anggaran belanja daerah perubahan diproyeksikan mengalami kenaikan 20,35%, yaitu dari Rp2,6 triliun menjadi Rp3,2 triliun. Adapun defisit akan ditutupi dari pembiayaan netto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan untuk perubahan APBD 2022 sebesar Rp0.
Sementara itu, Hadiono menyampaikan, DPRD Kabupaten Muara Enim selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan agar dapat segera disepakati guna percepatan pencapaian target pembangunan Tahun Anggaran 2022.