Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Gedung Sekretariat Masjid At-Tanwir pada Selasa (13/9).
Kegiatan ini merupakan program Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kubu Raya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, Pengadilan Agama Sungai Raya serta penyuluh agama islam Kecamatan Sungai Ambawang.
Dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Ulfa Fithriani, pada hari ini setidaknya ada 53 perkara yang diajukan berasal dari masyarakat Kecamatan Sungai Ambawang. Ia berharap nantinya masyarakat Kubu Raya lebih sadar akan manfaat melangsungkan pernikahan negara dan juga kesadaran untuk taat pada negara.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muda mengatakan, dengan digelarnya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kubu Raya yang sudah menikah mendapatkan hak-hak dasarnya. Kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya.
"Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kubu Raya bersama stakeholders lain dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan wujud penegakan hukum positif. Jadi nanti penetapan isbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan KK baru bagi para pihak pengguna layanan terpadu," pungkas Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya.