Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengenai empat Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal digelar di Kantor DPRD Kubu Raya pada Selasa (13/9).
Pengajuan keempat Raperda inisiatif tersebut merupakan kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di daerah serta sebagai tindaklanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dibahas lebih rinci oleh pansus dan tim eksekutif dalam rapat gabungan sejak 22 Agustus lalu. Dari Hasil pembahasan tersebut, terhadap 3 raperda yang diajukan telah dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan untuk raperda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, pansus dan Tim Eksekutif sepakat untuk materi Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal tidak diatur dalam perda tersendiri melainkan diatur dalam materi perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Selanjutnya, terhadap ketiga raperda tersebut akan dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kubu Raya setelah mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.