Muara Enim - Rapat Paripurna ke-VIII DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (20/7), menyepakati dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh dan Raperda inisiatif dewan terkait penyelenggaraan hiburan rakyat untuk dijadikan Perda.
Penandatanganan persetujuan dua Raperda tersebut dilakukan langsung Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan AP, M.Si dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki.
Pj Bupati, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah menyepakati Raperda peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh untuk dijadikan Perda. Menurutnya bahwa kedua Raperda ini memberikan manfaat untuk masyarakat.
"Kedepan Eksekutif akan memperhatikan saran dan masukan dari Legislatif guna keberhasilan dalam pelaksanaan di lapangan dengan mensosialisasikan 2 Raperda ini ke masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Muara Enim Rani Kodim mengatakan bahwa Dewan mengapresiasi Raperda peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh karena sejalan dengan Dewan dan untuk dapat segera direalisasikan.
Sementara Wakil Ketua Pansus DPRD Muara Enim Izroni mengucapkan syukur karena pembahasan Raperda hiburan rakyat dapat berjalan tertib, lancar, efektif, efisien, dan tepat waktu.