Batang – Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 1443 Hijriah, setelah dilakukan rapat bersama Komisi VIII DPR RI, beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil rapat, kedua belah pihak memutuskan jumlah kuota jamaah haji secara nasional sebanyak 110 ribu.
Kepala Seksi Pelaksanaan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Batang Lutfi Hakim mengatakan, sampai saat ini masih kuota secara nasional dan belum ditentukan untuk tiap provinsi atau embarkasi.
“Kami juga masih menunggu di tingkat kabupaten, berapa besaran kuota yang bisa diberangkatkan,” ungkapnya, saat ditemui, di Gedung PLHUT, Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Senin (18/4).
Ia menerangkan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi batasan usia yang diizinkan melakukan perjalanan haji ke Tanah Suci yakni usia di bawah 64 tahun.
“Yang jelas bagi calon jamaah haji berusia 65 tahun ke atas, masuk kategori jamaah daftar tunggu pada tahun berikutnya sebanyak 171 orang,” tegasnya.
Ia memastikan, mereka masih mempunyai hak dan porsi di keberangkatan tahun berikutnya.
“Insyaallah tahun depan bisa berangkat. Apabila tahun ini tertunda itu hanya karena faktor keamanan jamaah saja, karena sekarang masih pandemi, semoga tahun depan virus Corona sudah sirna, sehingga jamaah berusia 65 tahun ke atas bisa diberangkatkan,” ungkapnya.
Berdasarkan keputusan Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI kuota yang diizinkan sebesar 48 persen. Maka diperkirakan kuota jamaah haji dari Kabupaten Batang yang diizinkan sebanyak 259 orang.