Kota Pekalongan - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi A dan B di Ruang Sidang Komisi A, Rabu (6/4), dalam rangka menindaklanjuti Surat Wali Kota perihal pembongkaran bangunan eks Mall Borobudur.
Ketua DPRD Kota Pekalongan Muhamad Azmi Basyir mengungkapkan bahwa audiensi hari ini dilaksanakan atas dasar surat yang dilayangkan dari pemkot untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan dengan dibentuknya tim percepatan pembongkaran pasar yang bertujuan untuk membongkar pasar yang masih menjadi hak PT Disc.
"Kami mendengarkan hal-hal yang disampaikan tim pembongkaran mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan. Kami mengapresiasi pemkot yang secara aktif melibatkan DPRD untuk mengomunikasikan pembongkaran pasar. Langkah selanjutnya yakni melakukan pembongkaran dengan memakai dasar hukum yang sudah disiapkan," terang Azmi.
Dikatakan Azmi, tentu sikap DPRD terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembongkaran mendukung tetapi DPRD harus memastikan dulu secara pasti dasar hukumnya seperti apa.
"Sehingga nanti kami akan memberikan pernyataan resmi setelah mendapatkan dasar hukumnya. Tentu harapannya jangan sampai nanti ketika dihubungkan, dasar hukumnya tidak jelas sehingga terjadi gugatan dan mengganggu proses pengajuan anggaran, karena salah satu syarat yang dimintakan oleh kementerian adalah clean and clear permasalahan lahan," jelas Azmi.
Azmi menekankan bahwa sistem ini harus dipelajari bersama, dalam waktu dua atau tiga hari DPRD akan mengeluarkan rekomendasi. Azmi juga berpesan ketika nantinya dipermasalahkan pemkot juga harus menyiapkan langkah-langkah dengan tahapan yang jelas.
"Apakah nanti dikomunikasikan lebih intens atau muncul rencana lain. Yang terpenting skema yang kuat harus disiapkan untuk plan pembangunan, karena ending dari pembongkaran ini dibangunnya pasar untuk masyarakat kota Pekalongan. Jadi berpikirnya bukan hanya dibongkarnya tapi sampai dibangun," tegas Azmi.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Supriono selaku Ketua Tim Percepatan Pembongkaran mengutarakan bahwa DPRD merespon secara cepat permintaan Wali Kota supaya eksekutif bisa berkomunikasi dengan DPRD dalam rangka menyelesaikan masalah area Banjarsari yang selama 4 tahun ini masih berputar-putar pada masalah persepsi hukum antar masing-masing pihak yang kebetulan mereka punya dasar semua.
"Jadi untuk ini kami minta dukungan dari DPRD karena pemerintah ini berkewajiban mendengarkan aspirasi masyarakat baik masyarakat pedagang maupun masyarakat pengguna jalan dan masyarakat lingkungan sekitar. Pasar darurat selama 4 tahun ini nampaknya sudah kelewatan kalau kita tidak melakukan sesuatu terobosan," beber Pri.
Pri menyadari bahwa apa yang akan akan dilakukan berpotensi akan mendapat tuntutan tapi tidak masalah karena Pemkot Pekalongan juga memiliki dasar, sehingga yang penting ada pergerakan/tidak stagnan.
"Kita akan melakukan pembangunan di area yang menjadi aset Kota Pekalongan sedang yang masih menjadi hak pihak ketiga diabaikan dahulu. Namun karena di sana ada bangunan yang membahayakan masyarakat maka kewajiban pemerintah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung Pasal 52, pemerintah wajib membongkar. Tetapi karena itu adalah milik dari PT Disc, bongkaran itu akan kita letakkan di area tersebut dan area itu akan kita tutup. Sedangkan kita akan melakukan kegiatan di area yang milik kita untuk mulai dibangun Pasar Banjarsari," papar Pri.
Pri menyebutkan bahwa walikota telah memerintahkan agar sampai dengan lebaran bangunan ini sudah dibongkar. Ini juga sudah dibentuk tim percepatan pembongkaran yang diketuai oleh dirinya.
"Nantinya banyak OPD yang akan terlibat seperti Dindagkop-UKM, Satpol PP, Dinhub, dan pemerintah wilayah setempat. Selanjutnya permintaan DPRD untuk melaporkan dokumen selama 4 tahun akan kami sampaikan," pungkas Pri.