Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Kementerian Agama (Kemenag) setempat memberikan beberapa imbauan terkait pelaksanaan kegiatan pada bulan Ramadhan kepada seluruh masyarakat agar dapat terwujud suasana yang kondusif dan nyama.
Sejumlah imbauan disampaikan langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Senin (4/4).
Menurut Kasiman, pada bulan Ramadhan keinginan masyarakat untuk beribadah sangat luar biasa, sehingga ia mengimbau masyarakat untuk memperbanyak ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah.
Kasiman menjelaskan ibadah mahdhah adalah ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah SWT, seperti puasa ramadhan, shalat wajib, shalat sunnah, membaca Al-Quran, dan ibadah lain yang berhubungan langsung dengan Allah SWT. Sedangkan Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang tidak berhubungan langsung dengan Allah SWT seperti infaq, shodaqoh serta zakat. Terkait pengelolaan zakat, Kasiman menilai saat ini sudah berjalan dengan baik oleh Baznas kota Pekalongan.
Pada bulan Ramadhan tahun ini, Kasiman menjelaskan pemerintah memperbolehkan ibadah secara berjamaah di masjid maupun mushola seiring dengan menurunnya kasus positif COVID-19. Namun ia mengimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat ketika melaksanakan ibadah shalat berjamaah.
"Walaupun pemerintah memberikan kemudahan beribadah secara berjamaah tetapi untuk menghindari hal-hal yang mungkin bisa terjadi maka pemerintah tetap mengharapkan untuk selalu paling tidak memakai masker ketika melaksanakan ibadah shalat berjamaah," ujar Kasiman.
Kasiman mengimbau agar seluruh masyarakat kota Pekalongan untuk dapat menjaga kondusifitas dan suasana aman serta nyaman khususnya di bulan suci ini dengan saling menghargai perbedaan-perbedaan yang ada, seperti perbedaan dimulainya puasa, perbedaan jumlah rakaat shalat tarawih, dan lain sebagainya..
“Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan kenyaman dalam bulan Ramadhan, dalam arti kita bersama-sama menjaga agar keadaan di Kota Pekalongan itu nyaman, dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan yang ada,” tandas Kasiman.
Lebih lanjut, Kasiman mengungkapkan warung diperbolehkan buka pada siang hari di bulan Ramadhan sesuai aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekjen Amirsyah Tambunan, untuk menjaga ekonomi masyarakat yaitu para pedagang dan menyediakan makanan bagi masyarakat yang tidak puasa seperti ibu hamil, ibu menyusui, perempuan yang datang bulan, lansia, orang yang sakit dan lain sebagainya.
“Mudah-mudahan saya berharap masyarakat kota Pekalongan dapat beribadah bulan ramadhan ini dilakukan dengan nyaman dan tertib serta tidak mengganggu siapapun dan oleh siapapun,” pungkasnya.