Sentani - Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024, di Ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (4/4).
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Lukas Enembe, satu orang dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Jayapura penggantian antar waktu. Satu orang tersebut yakni Muhammad Akbar yang menggantikan Wagus Hidayat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Bupati Giri Wijayantoro mengatakan, penggantian antar waktu ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan pelantikan ini diharapkan semakin meningkatkan sinergitas antara DRPD dan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah berjalan.
"Mudah-mudahan dengan adanya pergantian antar waktu ini makin lebih disiplin lagi ketika sidang-sidang anggota dewan dari PPP bisa hadir. Mungkin itu intern juga ya, persoalan penggantian antar waktu. Prinsipnya, pemerintah sangat mendukung tuk bisa ketika sidang mencapai kuorum ya, kalau tidak dihadiri kan sayang juga. Jadi dengan adanya pergantian antar waktu, kita juga memaklumi kesibukan dari anggota dewan sebelumnya," kata Wabup Giri Wijayantoro.
"Semoga perjalanan ini menjadi contoh juga buat kita yang lain. Biasanya kalau PAW itu kursi-kursi melayang, tapi hari ini PAW semua dengan damai dan berjalan baik, serta keikhlasan kita. Harus banyak belajar, bahwa masih banyak peluang-peluang untuk bisa mengabdi kepada bangsa dan negara. Saya sangat berharap keaktifan semakin lebih baik lagi daripada yang lalu," paparnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo mengucapkan selamat dan menyampaikan harapannya agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri. Selain itu, juga memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi seta menjaga persatuan dan kesatuan sesama anggota dewan dan eksekutif.
Klemens Hamo berharap kepada anggota DPR yang baru dilantik agar dapat mengimbangi dan memahami fungsi DPR itu.
"Sehingga saat berada di lembaga DPR, tidak membawa ego-ego apapun. Karena di DPR ada mekanisme dan juga prosedur, untuk bagaimana kita memperjuangkan hak-hak masyarakat di sini terutama konstituen yang dia wakili. Jadi kita harus pro aktif, kita harus koordinasi dan komunikasi tetap berjalan. Ada sesuatu apapun itu harus tetap komunikasi. Kalau sudah di lantik, berarti amanah dan tanggung jawabnya sudah di bebankan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab konstitusional di lembaga ini," pinta legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.
Sesuai aturan yang berlaku, kata Klemens Hamo, anggota DPR yang baru dilantik wajib hadir mengikuti rapat paripurna, wajib hadir rapat-rapat seperti di komisi, fraksi dan rapat internal DPR.
"Saya berharap kita bisa kerja-kerja cepat dan tepat bermanfaat bagi masyarakat, terus kita kompak selalu serta bersinergi dengan Pemerintah Daerah," harapnya.
"Sementara kepada anggota dewan yang sebelumnya, kami berterima kasih kepada pak Wagus, yang solid, yang bagus dan terbaiklah kekompakan kita di DPR. Mudah-mudahan yang ganti juga lebih terbaik lagi, itulah harapan saya," tandas Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura.