Natuna - Bupati Natuna Wan Siswandi bersama rombongan menyambangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (17/3). Kunjungan tersebut dalam rangka untuk terus menyuarakan usulan-usulan untuk kemajuan daerah.
Kedatangan Wan Siswandi didampingi Kepala Badan Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan Daerah (BP3D) Natuna, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Perikanan, disambut langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, di ruang kerjanya.
Pada kesempatan tersebut ada tiga hal penting yang disampaikan oleh Bupati Natuna kepada Wasekjen Kemendagri yaitu tentang Nomor Register Pemekaran dua kecamatan baru, yakni Seluan dan Pulau Panjang, tentang kewenangan daerah terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Laut, serta usulan penambahan armada baru mobil pemadam kebakaran.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh bupati Natuna, Wasekjen Kemendagri Suhajar mengatakan, pertama tentang nomor register pemekeran dua kecamatan baru di Natuna yaitu akan dikeluarkan nomor registernya dan berkenaan dengan Udang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Laut akan dikaji ulang mengingat kondisi Natuna yang merupakan daerah kelautan.
Selanjutnya, ujar Suhajar, Pemerintah Kabupaten Natuna harus mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri di Biro Pengembangan Daerah agar ditinjau kembali tentang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050 Tahun 2020 hasil veeifikasi dan falidasi atau koditifikasi nomenkelatur keuangan daerah agar dibukanya ruang laut bagi kabupaten untuk dapat dianggar dalam keuangan daerah.
Sedangkan berkenaan dengan usulan armada baru mobil pemadam kebakaran, Wasekjen Kemendagri meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna agar dapat menyurati Kemendagri terhadap usulan tersebut.