Sentani - Pemerintah Kabupaten Jayapura menerima sejumlah penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, diantaranya penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Jayapura, sertifikat atau piagam berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Jayapura.
Satu penghargaan lagi berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Personal (KIP) Ciptaan Personal UMKM Kabupaten Jayapura.
Seluruh piagam penghargaan tersebut diserahkan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase Kepada Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, disaksikan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba dan Asisten II BIdang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo, di Grand Abe Hotel, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (17/3).
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthoniu Mathius Ayorbaba, dalam laporannya mengatakan, ada sembilan dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkumham Papua.
Pertama, jelasnya, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, juga dalam sinergitas Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang peraturan perundang-undangan.
Kemudian, lanjutnya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kakanwil Kemenkumham mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah melakukan rapat koordinasi pembentukan produk hukum daerah, yang merupakan salah satu langkah dalam upaya membangun sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan hukum di Papua.
Pada kesempatan itu, Kakanwilkumham menyampaikan, jika dari Kabupaten Jayapura kurang lebih sudah 80 hak cipta didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat. Kalau hal ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar ke depannya semakin banyak hak cipta yang didaftarkan.
"Jadi kami ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kekayaan intelektual yang dimiliki," ujar Anthonius Mathius Ayorbaba.
Penyerahan piagam penghargaan itu disejalankan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan Instansi Terkait di Daerah dan Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Jayapura, Surat Pencatatan Ciptaan Personal UMKM Kabupaten Jayapura, serta penyerahan Formulir Pendaftaran Cipta dari Walikota Jayapura kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.
Rapat koordinasi dari Kanwil Kemenkumham Papua ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan hukum daerah di Papua, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Provinsi Papua mengenai kekayaan intelektual.
Kegiatan rakor tersebut diikuti sebanyak 60 peserta, terdiri dari DPR Papua, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Papua, Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Papua dan unsur stakeholder terkait lainnya.
Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, hak kekayaan intelektual Kabupaten Jayapura itu sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan ini merupakan yang pertama di Provinsi Papua.
"Kami usulkan itu ada 90 lebih hak kekayaan intelektual, namun ada 80 lebih yang terdaftar atau tersertifikasi sudah keluar dari Kementerian Hukum dan HAM. Tadi sudah dilakukan penyerahan surat atau piagam penghargaannya. Jadi ada dua yakni, berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Jayapura dan Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Personal (KIP) Ciptaan Personal UMKM Kabupaten Jayapura," katanya.
Untuk diketahui, Kabupaten Jayapura ada 95 permohonan kekayaan intelektual intelektual.