Tasikmalaya - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya meresmikan Rumah Restorasi Justice yang dinamakan Kampung Sauyunan Restorative Justice Adhyaksa yang berada di Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Rabu (16/3).
Rumah Restorasi Justice ini merupakan program Kejaksaan Agung RI berdasarkan peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf menyampaikan, dengan adanya Rumah Restorasi Justice ini kita bisa menyelesaikan perkara-perkara yang sifatnya ringan yang bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Ia menegaskan, penuntut umum satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk dapat menyatakan apakah perkara itu dapat diteruskan ke persidangan atau tidak.
Dirinya berharap dengan sudah terbentuknya Rumah Restorasi Justice ini kedepannya lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan.
Peresmian Kampung Sauyunan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Asisten 1 Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Camat se-Kota Tasikmalaya, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.