Demak – Menindaklanjuti ditetapkannnya keputusan KPU RI Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU Provnsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022, KPU Kabupaten Demak selenggarakan sosialisasi internal di lingkungan KPU Demak.
“Dengan ditetapkannya keputusan tersebut perencanaan program dan kegiatan akan segera dilaksanakan,”kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi di Gedung KPU Demak, Selasa (15/3).
Dirinya menyebutkan, perlu dilaksanakan pemetaan pelaksanaan kegiatan dengan menyusun kegiatan Prioritas Nasional (PN) dalam mendukung tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dengan program serta kegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga menyampaikan tugas dan fungsi divisi serta pejabat pengawas di masing-masing sub bagian sebagaimana amanat Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2021.
Menurutnya, hal ini sangat penting terlebih pasca penataan struktur organisasi dan dilaksanakannya pelantikan pejabatan pengawasan (pejabat eselon IV) di Lingkungan KPU Kabupaten Demak, perlu dilakukan refresh dan pematangan terhadap tanggung jawab pejabat pengawas.
“Kenapa saya sampaikan tugas dan fungsi divisi dan ka subbag, karena dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran yang berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 sangat berhubungan. Divisi sebagai penangungjawab kebijakan harus mampu berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melaksankan tugas dengan kasubbag sebagian penaggungjawab teknis. Jika koordinasi terbangun baik, saya yakin pelaksanaan tugas berhasil maksimal,” pungkasnya.
Turut mengikuti sosialisasi tersebut komisioner, pejabat sutruktural serta bendahara KPU Kabupaten Demak.