Natuna - Bupati Natuna Wan Siswandi mengikuti launching Rumah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Agung RI secara virtual di halaman Kantor Desa Sepempang, Rabu (16/3).
Jaksa Agung RI Burhanuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan yang telah membantu dalam mensukseskan program Rumah Restorative Justice.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama pimpinan menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap seluruh pihak yang berdedikasi dalam terselenggaranya acara ini," Ujar Burhanuddin.
Selanjutnya, Burhanuddin menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice memang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu permasalahan dengan jalur perdamaian.
"Rumah Restorative Justice adalah suatu cara penyelesaian hukum yang dilakukan sebelum mencapai jalur akhir yaitu pidana, sebelum pidana, akan dilakukan jalur perdamaian untuk membentuk suatu keharmonisan, bukan lagi dititikberatkan pada suatu hukum pidana," ucapnya.
Burhanuddin juga menambahkan dengan adanya launching Rumah Restorasi Justice membuat Kejagung lebih dekat dengan masyarakat.
"Oleh karena itu melalui launching Rumah Restorasi Justice ini membuat Kejaksaan lebih dekat masyarakat, bisa berinteraksi langsung, menyerap aspirasi masyarakat guna menselaraskan dengan hukum positif di Indonesia," tambahnya.
Di akhir sambutannya, Burhanuddin menyampaikan, melalui launching Rumah Restorasi Justice, Kejaksaan bisa mengaktualisasikan nilai-nilai luhur bangsa dalam menyelesaikan masalah yaitu dengan jalan musyawarah.
"Saya berharap acara ini bisa menjadi rumah aparatur penegak hukum khususnya Kejaksaan dalam mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan, dan memberikan rasa aman dan nyaman," tutupnya.
Turut hadir secara langsung dalam acara tersebut, sekretaris daerah Kabupaten Natuna, ketua DPRD Kabupaten Natuna, anggota DPRD Komisi 1 Kabupaten Natuna, para asisten, kepala OPD, kepala Kejaksaan Negeri Ranai, serta masyarakat Setempat.