Muara Enim - Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar mengajak dan mengingatkan seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 lebih dini, yaitu sebelum 31 Maret 2022 dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Nasrun Umar pada saat membuka Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2022 dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muara Enim di Ball Room Hotel Griya Sintesa, Kota Muara Enim, Selasa (15/3) pagi.
HNU, sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan ketentuan, 12% PPh yang disetor ke kas negara akan dikembalikan oleh pemerintah pusat kepada daerah sebagai daerah penghasil berupa Dana Bagi Hasil (DBH) pajak untuk membiayai program kegiatan pembangunan di daerah.
"Alhamdulillah pada Alokasi TKDD 2022 ini, DBH Muara Enim meningkat 10,7% dari tahun sebelumnya Rp765,4 miliar menjadi Rp847,5 miliar yang salah satunya disumbangkan melalui PPh, yaitu sebesar Rp32,8 miliar," terang HNU.
“Saya yakin kedepan angka tersebut akan semakin meningkat mengingat dan melihat segala potensi yang dimiliki Muara Enim. Tapi, dengan catatan harus diringi oleh komitmen kita bersama, terutama para ASN sebagai pelopor dan panutan masyarakat disamping pendampingan dari KPP Pratama Prabumulih maupun DJP Kanwil Sumsel dan Bangka Belitung,” pungkasnya.