Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Senin (14/3).
Penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3).
Bupati Batang Wihaji mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah kabupaten pada tahun 2021.
Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret.
“Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2021 kepada BPK,” jelasnya
Jika mendapat rekomendasi demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas dari BPK segera ditindaklanjuti.
“Laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan jumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” pungkasnya.