Natuna - Pemerintah kembali memperbarui aturan mengenai kedatangan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN. Dalam aturan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu diantaranya menetapkan soal pengurangan masa karantina.
PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada Bandara Soekarno Hatta Banten, Bandara Juanda Sidoarjo, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat. Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble.
Gubernur Kepulauan Riau Anshar Ahmad di Tanjung Pinang, Senin (7/3), mengatakan, kebijakan PPLN wajib karantina dikhawatirkan dapat memberatkan wisman datang ke Kepri, karena biasanya lama kunjungannya berkisar selama 4-7 hari.
Ia menyampaikan saat ini puluhan wisman perdana Singapura sedang berwisata ke Kepri setelah dua tahun pandemi COVID-19 melanda.
Bahkan hingga Mei 2022, sudah ada sekitar 800 wisman Negeri Jiran yang telah memesan tiket kunjungan ke Kepri, khususnya Nongsa Batam dan Lagoi Bintan.
"Makanya, harapan kita kebijakan karantina PPLN dihapus, agar kunjungan wisman makin menggeliat. pemerintah akan terus mencari jalan terbaik untuk kembali menstimulus gerak pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau namun juga tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Gubernur Ansar.
Di samping itu, Ansar juga mengusulkan ke pusat terkait aturan wisman yang telah menjalani pemeriksaan PCR di pintu kedatangan pelabuhan di Kepri, diperbolehkan menunggu hasil pemeriksaan PCR di hotel untuk meminimalisir kerumunan di pelabuhan. Kemudian, meminta penyelarasan jumlah kuota wisman Singapura yang datang Kepri, di mana dalam sehari diusulkan sebanyak 500 orang, namun sampai sejauh ini dalam sehari masih dibatasi 50 orang.
Lebih lanjut ia juga mengharapkan kebijakan kunjungan wisman dengan skema travel bubble di Kepri diubah menjadi vaccinated travel lane (VTL), seperti yang diterapkan di Singapura. Skema VTL berarti wisman yang dapat masuk ke negara tujuan harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis penuh.