HUT ke-29, Pemkot Tangerang Musnahkan 4.837 Botol Miras

Tangerang - Sebanyak 4.837 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang merupakan hasil operasi bersama Satpol PP, kepolisian, dan TNI dimusnahkan sebagai komitmen Pemkot Tangerang, Banten, dalam penegakan peraturan daerah.



Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (28/2), mengatakan pemusnahan ribuan botol miras merupakan rangkaian dari peringatan HUT ke-29 Kota Tangerang tahun 2022.



"Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek," katan Arief didampingi Wakil Wali Kota Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.



Dalam acara yang dihadiri Forkopimda Kota Tangerang, Arief menambahkan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta mewujudkan misi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlakul karimah.



"Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022," katanya



Arief mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran miras terlebih yang dijual secara ilegal.



"Silakan masyarakat lapor jika mengetahui ada lokasi penjualan miras di lingkungannya," ujarnya.



Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, penegakan aturan mengenai peredaran minuman keras akan terus ditingkatkan meski dalam masa pandemi COVID-19.



“Satpol PP bersama kepolisian dan TNI akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat agar tak ada peredaran miras di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.