Baturaja - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Palembang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKU mengadakan Sosialiasi Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telemonukiasi di Ballroom Hotel The Zuri, Baturaja, Kamis (24/2).
Bupati OKU melalui Sekretaris Daerah Achmad Tarmizi membuka sosialisasi penggunaan frekuensi radio sekaligus standarisasi perangkat telekomunikasi.
Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan rasa terima kasih karena OKU dipilih sebagai tempat dilaksanakannya acara tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Palembang yang telah memilih Kabupaten OKU sebagai tempat dilaksanakannya acara ini,” ujarnya.
Ditambahkannya juga bahwa semua perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.
“Kita semua perlu mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi. Karena jika sembarangan menggunakan frekuesi radio akan menimbulkan gangguan sehingga komunikasi tidak lancar,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang Muhammad Sopingi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman.
"Terlebih saat ini, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online," ucapnya.
Melalui fasilitas rapat daring (Zoom Meeting), Direktur Pengendalian SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sobirin Muchtar mengatakan bahwa data spektrum frekuensi radio sebagai sumber data dan masukan dalam penataan band frekuensi baru, harus terus-menerus diawasi, bahkan setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan, maka pengawasan tetap harus ketat, kemudian kebijakan pelaksanaan monitoring dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai arahan Direktur Jenderal SDPPI Kemkominfo.
“Sanksi administratif dan arahan untuk segera mengurus periizinan penggunaan spektrum frekuensi radio harus mengacu pada Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim melalui Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik yang juga Direktur LPPL Radio Suara Muara Enim (RAME FM) Abdul Roni Darus mengajak semua peserta sosialisasi, untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, guna mewujudkan tertib berkomunikasi di udara dengan memiliki izin stasiun radio yang legal sesuai dengan aturan yang berlaku
Turut hadir dalam acara ini, Kementerian Kominfo, Balmon Palembang, ORARI Daerah Sumatera Selatan, KPID Sumsel, perwakilan SDPPI Sumsel, Diskominfo se-Sumsel, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, BPBD dan Satpol PP kabupaten/kota se-Sumsel.