Banjarbaru – Merujuk Rancangan Undang-Undang Provinsi oleh DPR RI, Kota Banjarbaru bakal menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Kabar tersebut telah disahkan para wakil rakyat saat menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, di Senayan, Selasa (15/2) lalu.
Dinobatkan Banjarbaru sebagai ibu kota diketahui tercantum dalam RUU Kalimantan Selatan Bab II pasal ke-4. Yang berbunyi bahwa ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin mendapat kabar tesebut sangat bersyukur atas penetapan kota yang dirinya pimpin menjadi ibu kota. Dan menurutnya ini merupakan suatu amanah dan tanggung jawab kita bersama.
“Alhamdulillah Kota Banjarbaru dengan melalui RUU yang saat ini disahkan menjadi UU Kalsel, dipercaya menjadi ibu kota Kalsel. Ini merupakan tugas bersama untuk lebih memajukan Kota Banjarbaru dari berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ditetapkanya Kota Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah. Terlebih lagi saat ini rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, yang menandakan bahwa Banjarbaru sebagai penyangga ibu kota negara yang baru, tentu kedepannya harus mempersiapkan segala sesuatunya lebih matang.
“Banyak tantangan ke depan dan kami yakin semua itu bagian dari transformasi kemajuan Banjarbaru sehingga membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ujarnya.
Masih kata Aditya, dirinya menginginkan agar seluruh stakeholder saling merangkul satu dengan yang lainnya dalam mempersiapkan diri sebagai salah satu wilayah penyangga IKN yang baru.
Melansir dari dpr.go.id, ada tujuh regulasi yang disahkan selain RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Diantaranya, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
Kemudian, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, daerah yang manjadi Ibu Kota Negara Baru Nusantara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan memang perlu untuk menata kembali dasar hokum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Dirinya juga menyampaikan UU tersebut secara konsptual sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang otonomi daerah.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu dilakukan pengambilan keputusan kerja tingkat satu antara Komisi II DPRD, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Hukum dan HAM.