Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan Apel Nasional Penegakan Hukum yang dilaksanakan secara serentak pada Rabu (19/1) di lokasi berbeda, yakni Apel Nasional Penegakan Hukum Patroli Laut di Batam, Apel Nasional Penegakan Hukum Patroli Udara di Jakarta, dan Apel Nasional Penegakan Hukum Patroli Darat yang berlokasi di Bali.
Kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 yang mengusung tema "Bangkitnya Pelayanan, Revitalisasi Penegakan Hukum, dan Keamanan untuk Negeri".
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya pada Apel Nasional Penegakan Hukum Patroli Laut di Batam, menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran imigrasi dapat membuka diri dan bersinergi serta berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum keimigrasian.
Yasonna menambahkan, agar petugas dapat melakukan penegakan hukum secara humanis dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta tidak sewenang-wenang dalam penyelenggaraanya.
Dalam rangkaian Apel Nasional Penegakan Hukum, Patroli Darat dilaksanakan di dua wilayah, yaitu Kuta dan Seminyak. Bali dipilih menjadi lokasi dilaksanakannya patroli darat sebagai wilayah dengan jumlah keberadaan warga negara asing yang cukup tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Anggiat Napitupulu yang didapuk sebagai Wakil Koordinator Penegakan Hukum Keimigrasian Patroli Darat, mengatakan instansinya berperan aktif dalam pelaksanaan Apel Nasional Penegakan Hukum Patroli Darat.
Anggiat menjelaskan, sebagai salah satu kantor imigrasi yang tidak memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), namun merupakan salah satu sentral keberadaan warga negara asing di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memiliki peranan penting dalam penegakan hukum, terutama di darat.
"Kegiatan patroli penegakan hukum ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sinergi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum keimigrasian dan peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat, terutama mencegah potensi penyebaran COVID-19 dari luar wilayah Indonesia yang sampai saat ini masih memerlukan perhatian khusus," pungkasnya.