Demak – DPRD Kabupaten Demak menyetujui tiga raperda menjadi perda pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang 1 Tahun 2022, Kamis (17/2).
Adapun ketiga perda tersebut berisi tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kemudian raperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Terakhir, raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menjelaskan, tiga raperda menjadi perda sebelumnya telah di konsultasikan sebelumnya dengan Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Panitia Khusus A, B, dan C.
“Raperda tersebut juga dikonsultasikan dengan pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan DPRD, serta Bagian Hukum Setda,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah berharap seluruh rancangan perda tersebut dapat melengkapi produk hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut Eisti mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD atas kerjasamanya dalam menyelesaikan tiga raperda menjadi perda.
“Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal, dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi, dan yuridis,” pungkasnya.