Batang - Proyek pembangunan Islamic Center Batang (ICB) tahap pertama yang dikerjakan CV Putra Mandiri dari Semarang mencapai 100 persen pada Jumat (198/2). Meski demikian, kontraktor harus tetap membayar denda maksimal karena proyek yang sempat molor dari perjanjian kontrak kerja.
“Hari ini kita Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) atau serah terima pekerjaan,” kata Kepala bidang Tata Bangunan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang, Danang Purwanto saat dihubungi melalui gawainya, Jumat (18/2).
Ia mengatakan, prpyek memang selesai 100 persen, namun pihak kontraktor juga harus membayar denda selama masa perpanjangan kontrak maksimal.
“Kontraktor kena denda maksimal, karena perpanjangan kontraknya habis per hari ini. Kita belum menghitung dendanya, dimungkinkan sekitar Rp500 juta lebih,” jelasnya.
Ia menyebutkan, proyek senilai Rp11,9 miliar itu sudah mengalami keterlambatan. Seharusnya, proyek selesai pada akhir Desember 2021.
“DPUPR Batang memberi perpanjangan waktu pengerjaan maksimal 50 hari. Penyedia jasa didenda Rp11,9 juta per hari hingga penyelesaian,” ungkapnya.
Danang juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang sudah menyiapkan anggaran Rp13,67 miliar untuk pembangunan tahap II Islamic Center. Pembangunan fisik diperkirakan pada Juni 2022.
“Saya memperkirakan, lelang fisik dilakukan pada April 2022. Lalu, pada Juni, pembangunan fisik bisa mulai dilakukan,” terangnya.
Pembangunan proyek Islamic Center tahap kedua meliputi bangunan utama (kelengkapan fasilitas), masjid, aula, penginapan atau asrama dan lainnya.