Batusangkar - Badan Pusat Statistik (BPS) Tanah Datar menggelar Forum Group Discussions (FGD) finalisasi penyusunan publikasi Tanah Datar dalam angka 2022, di Emersia Hotel, Batusangkar, Kamis (17/2).
Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, saat membuka acara tersebut, menyebutkan melalui data akan membantu pemerintah dalam pembangunan masyarakat.
“Akurasi sebuah data sangat penting bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, maka dari itu data yang ditetapkan tidak perlu diindahkan atau dibagus-baguskan, sehingga program pemerintah daerah tepat sasaran,” ujar Wabup Richi.
Wabup Richi menambahkan, melalui data itulah lahir Program Unggulan (Progul) Tanah Datar tertuang dalam RPJMD.
“Lahirnya Progul berawal dari survei yang terhimpun menjadi sebuah data untuk dijadikan skala prioritas program,” ujar Wabup Richi.
Wabup Richi mengatakan, bentuk komitmen pemerintah daerah, menguatkan SDI, pemerintah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan SDI tingkat daerah. Peraturan tersebut menetapkan BPS Tanah Datar sebagai pembina data statistik daerah, dan Dinas Kominfo Tanah Datar sebagai wali data daerah.
“Kita berharap adanya kerja sama dari semua pihak, baik itu pembina data, wali data, dan produsen data daerah untuk mewujudkan satu data Tanah Datar, dimulai dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan data prioritas hingga penyebarluasan data,” ujar Wabup Richi.
Senada dengan itu, Kepala BPS Tanah Datar Chardiman mengatakan perencanaaan daerah tidak terlepas dari data, yang akan dirasakan oleh seluruh sektor baik sektor financial maupun sektor non finansial.
Ia menambahkan dalam waktu dekat BPS Tanah Datar akan mempublikasikan Tanah Datar dalam angka melalui Website resminya yakni https://tanahdatarkab.bps.go.id/.
“Data yang telah diterima oleh BPS Tanah Datar yang sebagian besar berasal dari perangkat daerah, akan kita singkronisasikan serta finalisasi sebelum kita publikasikan di waktu dekat ini,” ujar Chardiman yang turut dihadiri Forkopimda, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN/BUMD, organisasi sosial Kemasyarakatan dan tamu undangan lainnya.