Muara Enim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, menengahi permasalahan warga Desa Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida dengan perusahaan sawit.
Rapat terkait dipimpin langsung Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Muara Enim DAsarli Manudin didampingi Kabag Pembangunan Sobirin dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan (Kabid Sapras Disbun) Mardiana di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (17/2).
Kabag Tapem mengatakan bahwa rapat ini menjadi tempat bagi Pemkab Muara Enim untuk memfasilitasi permasalahan warga dengan Perusahaan.
"Pemkab Muara Enim berharap penyelesaian permasalahan antara warga dengan Perusahaan bisa dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah," ujarnya.
"Dari pertemuan ini, saya minta kades dengan camat untuk melakukan koordinasi, dan kepada Perusahaan bila ada permasalahan langsung saja berkoordinasi dengan camat, karena di kecamatan, camat lah wakil pemimpin," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Sapras Disbun menuturkan dalam catatannya bahwa PT SAM telah mendapatkan izin lokasi dan perpanjangan izin lokasi.
Dalam kesempatan sama, Perwakilan PT SAM menyampaikan bahwa perusahaannya telah menyiapkan lahan plasma sawit seluas 200 hektare (ha) di Desa Kayuara Batu dan 200 hektare di Desa Putak, yang total di Kecamatan Muara Belida sudah ditanami seluas 68 hektare.
Sementara Kuasa Hukum Warga, Maiwan menegaskan bahwasanya lahan warga sudah diambil secara paksa dan dilakukan tanpa ganti rugi oleh Perusahaan. Ia menuturkan tahun 2007 di Desa Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida telah berdiri perkebunan kelapa sawit dengan nama PT SAM dan dilakukan penanaman di atas tanah tanpa ada ganti rugi dan penanaman sama sekali tidak melibatkan warga desa.
PT SAM berlokasi di Desa Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida seluas lebih kurang 1.500 ha, dari tahun 2007 sampai dengan sekarang masyarakat tidak ada yang diberikan plasma.
"Dan kalaupun berjanji hanya janji belaka, selain itu tidak ada satupun warga Desa Kayuara Batu yang bekerja di PT SAM. Hingga saat ini, perkebunan sawit tersebut ditelantarkan oleh perusahaan dan warga tidak bisa mengambil dan mengelola tanah tersebut," pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Kurmin, Camat Muara Belida Budi Purwanto, dan kuasa hukum Warga Desa Kayuara Batu M. Maiwan Kaini, didampingi sejumlah Warga Desa Kayuara Batu.