Kediri - Maraknya kotak amal di area pertokoan dan rumah makan untuk melakukan penggalangan dana, disinyalir masih banyak yang tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang seperti Dinas Sosial (Dinsos) atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
Oleh sebab itu, Dinsos Kota Kediri mengingatkan kepada para pelaku usaha agar menolak segala bentuk penggalangan dana apapun jika tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Ferry Djatmiko, saat menghadiri acara Sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di gedung pertemuan Kantor Dinas Sosial Kota Kediri pada Kamis (17/2).
"Saya harap apabila ada yang meletakkan kotak amal di tempat usaha anda, mohon untuk ditanyakan mengenai surat izinnya terlebih dahulu. Jika tidak ada, para pelaku usaha wajib untuk menolaknya," ucap Ferry Djatmiko.
Dalam acara tersebut menghadirkan 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, organisasi, yayasan, dan pengelola tempat ibadah. Lebih lanjut, Ferry Djatmiko menekankan pentingnya surat izin PUB dalam menghimpun dan menyalurkan uang atau barang dari masyarakat untuk kepentingan kemanusiaan, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Bila kegiatan penggalangan dana ini tidak memiliki izin yang resmi, yang kami takutkan dana itu bisa disalah gunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum," ungkapnya.
"Jika ada surat izin PUB yang resmi, kita bisa mengetahui transparansi dan akuntabilitas hasil dari penggalangan dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk apa. Baik untuk bencana alam, atau membantu seseorang seperti itu," imbuhnya.
Pada acara yang digelar selama dua sesi tersebut, diakhir pemaparannya Ferry Djatmiko tak henti-hentinya mengingatkan kepada peserta terutama para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanyakan surat izin PUB jika mendapati ada pihak yang meletakkan kotak amal di pertokoan atau rumah makan milik mereka.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan.
"Dengan adanya pertemuan ini semoga kepada para peserta sosialisasi ini dapat menambah wawasan mengenai penyelenggaraan PUB. Namun perlu diingat, kalau masih ada beberapa tempat yang tetap menyelenggarakan PUB tanpa ada izin resmi, Dinsos Kota Kediri bersama Satpol PP dan Kepolisian tidak segan untuk memberi tindakan tegas," pungkasnya.
Sementara itu dalam acara sosialisasi tersebut, Dinsos Kota Kediri menghadirkan Waluyo dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber. Waluyo menjelaskan jika pejabat yang memberikan izin untuk penyelenggaraan PUB terdiri dari Menteri Sosial yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, lalu Gubernur atau Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) untuk tingkat Provinsi, dan Bupati atau Walikota atau Dinas Sosial untuk tingkat kabupaten dan kota.
"Yang perlu diperhatikan adalah surat izin PUB-nya sudah terbaru atau tidak. Karena masa aktif surat izin PUB itu hanya 3 bulan saja. Jadi kalau sudah memasuki tiga bulan harus memperbaharui lagi," tutur Waluyo.
Waluyo menambahkan jika yang berhak melaksanakan penyelenggaraan PUB berasal dari suatu organisasi, yayasan atau kepanitiaan yang sudah berbadan hukum. Untuk itu, ia mengingatkan kepada para peserta sosialisasi agar lebih berhati-hati dalam menyikapi penyelenggaraan PUB ini.
"Jadi sosialisasi ini sebenarnya demi kebaikan para peserta. Karena mungkin suatu saat bila ada kotak amal yang tanpa anda ketahui pernah ada di toko atau rumah makan anda tersangkut kasus hukum, pastinya anda akan juga ikut terseret kedalam kasus tersebut. Hal itu pasti akan mengganggu kegiatan anda sehari-hari. Jadi tolong lebih berhati-hati," ucapnya.