Demak – Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Penandatanganan dilakukan Ketua PGSI Demak Noor Salim dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng Yuspahrudin, Rabu (16/2) di Aula Kanwil Kemenkumham Jateng Jalan Dokter Cipto Semarang.
MoU tersebut berisi tentang penguatan dan peningkatan kapasitas guru maupun siswa terkait dengan hukum.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng Yuspahrudin menyampaikan, pihaknya terbuka untuk menjalin kerjasama dengan berbagai stake holders, terutama dalam penguatan peran kelembagaan dan peningkatan kapasitas hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan organisasi pendidikan seperti PGSI.
“Semoga kedepannya PGSI Kabupaten Demak dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat di bidang hukum,” terangnya.
Sementara itu, Ketua PGSI Demak Noor Salim yang didampingi Wakil Ketua 3 Bidang Advokasi dan Hukum berharap agar MoU segera direalisasikan.
“PGSI berharap selesai penandatanganan MoU, bisa segera terealisasi kegiatan antara Kanwil Kemenkumham dan PGSI untuk peningkatan kapasitas bagi guru atau siswa di semua jenjang pendidikan formal kemenag maupun Dikbud, bahkan Pesantren, PKBM Serta Madin,” katanya.
Menurutnya, hal itu sangat penting untuk mengedukasi siswa atau santri tentang hukum dan untuk meminimalisir kasus pelanggaran hukum yang melibatkan mereka.
“Bagi guru agar bisa melaksanakan proses pembelajaran sesuai kaidah- kaidah hukum yang berlaku, tanpa harus was-was,” tandas Salim.
Turut menyaksikan, jajaran pengurus PGSI, Kabiro Hukum Sekda Provinsi Jateng, pejabat struktural, Kepala Divisi, Kabag, dan Kabid Kanwil Kemenkum HAM serta 8 Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum dan 60 LBH se-Jateng secara virtual.