Martapura - Bupati Banjar Khalilurrahman menilai penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus memperhatikan protokol kesehatan dalam situasi pandemi COVID-19.
"Menyelenggarakan pilkada dalam situasi daerah masih dilanda COVID-19 sehingga bagaimana pun sistem penyelenggaraannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata bupati, Kamis (18/6).
Ditambahkan bupati, di kampung-kampung sangat diperlukan sekali penyuluhan terutama Dinas Kesehatan dan KPU Kabupaten Banjar untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pelaksanaan teknis pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Selatan Sarmuji mengungkapkan, setelah mengalami penundaan sekitar tiga bulan penyelenggaraan Pilkada secara serentak tahun 2020 dilanjutkan tepatnya 15 Juni 2020 KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan serentak 2020 resmi menyatakan melanjutkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pelaksanaan lanjutan ini tidak lain dalam rangka melanjutkan tahapan yang telah ditunda pada Maret lalu dan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada tahun 2020 dan juga dikeluarkannya peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak," ujarnya.
Sarmuji menambahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan wajib melakukan sosialisasi berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sosialisasi ini juga diikuti oleh Forkopimda, Bawaslu kabupaten/kota, bupati/wali kota, ketua Kesbangpol, dan calon kepala daerah se-Kalimantan Selatan.