Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 Januari 2022, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) No 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan Nasional.
Bupati Pangkep menstruksikan semua lingkup pemerintah Kabupaten Pangkep untuk menerapkan pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan daerah, edaran tersebut ditujukan hingga desa/kelurahan, untuk mengintegrasikan responsif gender.
Bupati Pangkep MYL menilai bahwa ini adalah upaya merespon isu gender agar tidak ada lagi diskriminasi dalam pembangunan daerah.
“Ini upaya kita dalam merespon isu gender, agar tidak lagi bersifat diskriminatif dalam perencanaan, kegiatan, pembangunan di daerah,” kata MYL kepada awak media, Rabu (2/2).
Berdasar Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, pemerintah kabupaten Pangkep telah membuat peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengarusutamaan gender di daerah sebagai salah satu pengintegrasian gender.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Pangkep MYL juga menginstruksikan kepada perangkat daerah, camat, lurah, lembaga vertikal, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat, agar kebijakan program responsif gender yang inklusif terhadap akses, partisipasi kontrol, dan penerima manfaat baik laki-laki, perempuan, anak, lansia, dan difabel telah adil tanpa diskriminatif.
Diketahui Dua edaran tentang pengarusutamaan gender tersebut dikeluarkan bupati tahun 2022.