Labuan Bajo - Lurah Labuan Bajo Syarifuddin Malik menginisiasi pelaksanaan musyawarah antara pemerintah kelurahan setempat dengan tokoh masyarakat terkait pemindahan makam di Kampung Ujung dan di belakang MIN Manggarai Barat, di kantor Kelurahan Labuan Bajo, Selasa (16/6).
Lurah Labuan Bajo Syarifuddin Malik menjelaskan, dua lokasi makam tersebut itu rencanannya akan dipindahkan karena terkena proyek pelebaran jalan di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah kelurahan melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat dan pihak keluarga dari makam tersebut, yang pada prinsipnya mereka mendukukung pemindahan," ungkap Syarif.
Dikatakannya, para tokoh masyarakat dan pihak keluarga mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam pembangunan pariwisata di daerah Labuan Bajo, namun mengajukan beberapa syarat yaitu mengedepankan tata cara Islam dalam proses pemindahan makam.
"Pemerintah punya tanggung jawab untuk melakukan pendekatan terhadap ahli waris dari makam yang jelas ahli warisnya serta menanggung segala biaya dalam proses pimindahan dan ritual adat," ucapnya.
Senada dengan yang disampaikan Lurah Labuan Bajo, Ketua MUI Manggarai Barat Syakar A Jangku sebagai salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa pada prinsipnya tokoh masyarakat menyetujui pemindahan makam di dua tempat yang terkena dampak pelebaran jalan.
Dia menjelaskan, syarat yang diminta untuk dipenuhi adalah proses pemindahannya dilakukan dengan tata cara agama Islam dan pemerintah telah menghubungi ahli waris dari makam, serta akan menanggung biaya yang ditimbulkan dari proses pemindahan tersebut.
"Para tokoh masyarakat meminta agar tanah makam yang berada di Kampung Ujung yang bersertifikat Hak Milik Pemda Manggarai Barat dikembalikan untuk kepentingan umat," ujar ketua MUI Mabar.