Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Untuk mendukung hal itu, KPU Demak mulai melanjutkan sejumlah tahapan yang tertunda karena pandemi COVID-19, seperti pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap.
"Tentunya KPU Demak akan selalu berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 dengan mengutamakan keselamatan penyelenggara, pemilih , peserta dan 'stakeholder' lainnya," kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi saat Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020, Selasa (16/6).
Bambang menjelaskan, di masa pandemi COVID-19, ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS), dari awalnya 1.600 menjadi 2.206 TPS.
Ditambahkannya, terkait SDM, KPU Kabupaten Demak pada 15 Juni 2020 telah mengaktifkan Badan Penyelenggara Pilbup Demak dengan 1.606 anggota yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 70 orang dan 42 orang sekretariat PPK dari 14 kecamatan se-Kabupaten Demak.
Lanjutnya, Panitia Pemungutan Suara berjumlah 745 anggota dari 244 desa/kelurahan. Pengangkatan 747 Sekretariat PPS dari 244 desa/kelurahan, termasuk pengambilan sumpah janji/pelantikan Pergantian Antar Waktu, yakni dua anggota PPS yang terdiri dari satu anggota PPS Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah dan satu anggota PPS Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang.