Pemkab Banjar: Pemakaman Jenazah COVID-19 Sesuai Syariat dan Medis

Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar telah melakukan berbagai upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan menyiapkan lahan seluas 30 x 30 meter persegi di Desa Tungkaran untuk dijadikan pemakaman pasien yang meninggal dunia.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar Irwan Kumar mengatakan, pelaksanaan pemakaman jenazah pasien COVID-19 dilakukan sebagaimana tata cara umum mengurus jenazah yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama.

"Mulai dari cara memandikan, menshalatkan bagi yang Muslim hingga proses penguburan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan bersama, terhadap siapa pun yang nantinya mengurus, memandikan hingga menguburkan jenazah pasien," katanya Jumat (12/6).

Menurut Irwan, pemakaman dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan protokol medis serta memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan.

"Semuanya dilakukan dengan hati-hati dan untuk petugas sendiri mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan setelah proses pemakaman selesai area makam akan disterilkan dengan menyemprotkan disinfektan,” tegasnya.