Poso - Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akan membebaskan biaya tes cepat (rapid test) COVID-19 khusus masyarakat tidak mampu dan pelajar/mahasiswa. Syaratnya yakni membawa surat keterangan tanda tidak mampu dari kelurahan dan bagi pelajar dan mahasiswa menyertakan surat keterangan dari sekolah/universitas masing-masing.
Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu mengatakan hal itu saat menggelar rapat bersama jajarannya terkait langkah-langkah persiapan menuju tatanan hidup baru yang digagas pemerintah pusat di ruang pogombo Kantor Bupati Poso, Senin (8/6).
Bupati Darmin, dalam arahannya meminta agar semua jajaran bekerja keras dan tidak bosan bosan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Ingatkan masyarakat sesering mungkin untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," ujarnya.
Terkait dengan pembukaan kembali rumah ibadah, Bupati Darmin akan mengundang seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat guna membahas hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Taufan Karwur menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Poso belum akan menerapkan tatanan hidup baru karena masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan badan kesehatan dunia (WHO).