Muara Enim - Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Nasrun Umar menghadiri peluncuran aplikasi E-Serasan CJS.
“Dengan mengucapkan bismillahirohmanirahim aplikasi E-SERASAN CJS (Elektronik Sistem Informasi Izin Geledah, Izin Sita dan Perpanjangan Penahanan, Criminal Justice System) secara resmi saya nyatakan diluncurkan dan dimulai untuk dioperasionalkan,” ucap Nasrun Umar (HNU) di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Kota Muara Enim, Senin (27/12).
Selain peluncuran aplikasi E-SERASAN CJS, juga dilaksanakan Penandatanganan Naskah Kesepakatan/Kerjasama antara Pengadilan Negeri Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polres Muara Enim terkait Aplikasi tersebut.
Nasrun Umar, dalam sambutannya, menyambut baik dan mengucapkan selamat atas hadirnya sebuah produk inovasi/Aplikasi E-SERASAN CJS yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Muara Enim guna melayani pengajuan izin atau persetujuan sita, geledah dan perpanjangan penahanan dari para penyidik dengan lebih cepat karena dilaksanakan secara elektronik tanpa harus datang langsung.
“Saya yakin hadirnya E-SERASAN CJS ini merupakan wujud dari semangat dan cita- cita kita bersama dalam menyelenggarakan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu memang diperlukan upaya dan kerja keras kita semua, sebagai pelayan masyarakat untuk memperbaiki regulasi guna mempercepat dan mempermudah mekanisme pelayanan, termasuk juga melalui peningkatan kapasitas sumber daya aparatur,” kata Nasrun Umar.
“Semoga sinergitas, kerja sama dan kemitraan antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Polres Muara Enim melalui aplikasi E-SERASAN CJS ini dapat berjalan lancar dan tentunya terus terjalin dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim Elvin Adrian mengatakan, dengan hadirnya aplikasi ini, maka awalnya pelayanan terhadap permohonan izin atau persetujuan sita, geledah dan perpanjangan penahanan dari para penyidik yang diajukan secara konvensional memakan waktu panjang karena para penyidik harus datang langsung menyerahkan surat permohonan dan kelengkapannya ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan ditambah beberapa mekanisme lainnya, namun melalui aplikasi ini dapat dipercepat dan mudah diurus secara elektronik tanpa harus berkali-kali datang sehingga memangkas birokrasi, efisiensi waktu dan biaya, lebih transparan dan yang paling utama adalah terwujudnya peningkatan pelayanan publik di Muara Enim.
Aplikasi E-SERASAN CJS ini sendiri terdiri dari enam menu yang dapat digunakan oleh para penyidik untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan pertama (30 hari pertama), perpanjangan penahanan kedua (30 hari kedua), izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan, dan persetujuan penggeledahan.