Madiun - Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi tolok ukur standar hidup masyarakat di suatu daerah. Saat ini, IPM Kota Madiun menempati urutan tertinggi ketiga se-Jawa Timur. Untuk itu, Pemkot Madiun terus berupaya agar bisa menjadi yang terbaik.
Salah satu upaya meningkatkan kualitas masyarakat yakni dengan menggulirkan peraturan daerah untuk mengatur standar pemenuhan gizi sebagai modal tumbuh kembang yang optimal, yakni seperti tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi yang disosialisasikan oleh Wali Kota Madiun Maidi di Ngrowo Bening, Minggu (26/12) malam.
Perda 5/2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi merupakan peraturan daerah yang diinisiasi DPRD Kota Madiun. Untuk itu, wali kota memberikan apresiasi.
"Ini artinya pemkot dan dewan satu suara untuk kesejahteraan warga Kota Madiun," tutur Maidi.
Lebih lanjut, Maidi menjelaskan, standar gizi penting untuk diatur mulai sekarang. Dengan demikian, dapat melahirkan generasi penerus yang berkualitas optimal.
"Angka usia produktif kita saat ini 140 ribu sekian. Tapi angka kelahiran hanya 50ribuan. Artinya, generasi penerus kita sedikit. Tapi bagaimana caranya yang sedikit ini memiliki kualitas unggul. Maka, kita persiapkan mulai sekarang," jelasnya.
Melalui perda baru ini, wali kota berharap tidak hanya IPM saja yang naik. Tapi juga angka harapan hidup di Kota Madiun.
"Sehingga, Kota Madiun semakin ideal bagi seluruh kalangan usia," tandasnya.