Serang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal. Ada dua rekomendasi yang segera ditindaklanjuti oleh Pemda Pandeglang yaitu retribusi daerah, pengelolaan pajak restoran, dan pelayanan persampahan.
"Kami akan segera tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut sesuai peraturan paling lambat 60 hari sejak disampaikan," kata Pj Sekretaris Daerah Taufik Hidayat usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja pengelolaan PAD dari BPK Perwakilan Banten, Jumat (24/12).
Dikatakan Taufik, dari hasil pemeriksaan audit kinerja pengelolaan PAD ini, Pemkab Pandeglang mempunyai gambaran terkait potensi yang dapat dimaksimalkan, termasuk peraturan yang perlu diperbaharui atau dirubah seperti retribusi.
"Kami mohon untuk dibimbing oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Banten dalam penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan," ujarnya.
Masih kata Taufik, dengan LHP ini tentunya telah menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi terhadap PAD yang terlewatkan.
"Kami yakin dengan hasil rekomendasi ini telah terbuka adanya potensi PAD yang bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Pandeglang," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Banten Novi Irawati Herni Purnama mengatakan, rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti, karena akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD di kabupaten Pandeglang.
"Kami harap kepala daerah dapat mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada sebagai upaya peningkatan," ungkapnya.
"Saya harap pimpinan san anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP ini sesuai kewenangannya," sambungnya.
Komisi satu Anggota DPRD Pandeglang Endang Sumantri mengungkapkan, pihaknya akan mendukung langkah Pemkab Pandeglang dalam penyelesaian rekomendasi BPK Perwal Banten. "Kami akan segera tindaklanjuti ini bersama Pemkab Pandeglang sebelum waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.