Muara Enim - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Emran Thabrani membuka Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan yang mengangkat tema "Pedoman Pengelolaan Hibah Dan Bansos Kabupaten Muara Enim Tahun 2021", di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda, Kamis (23/12).
Saat memberikan arahan, Emran menegaskan kepada aparaturnya agar pedoman pengelolaan hibah dan vantuan sosial (bansos) harus dikuasai dan dimengerti, dan bukan untuk dihapal.
Sehingga, menurutnya, semua aturan perundang - undangan yang bisa membuat sumir bisa cepat dikuasai dan dimengerti melalui sosialisasi ini, apakah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan atau tidak di lapangan nanti tidak sampai membuat kesalahan dimata hukum.
Ia mengatakan, Kabupaten Muara Enim memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos. Perbup ini membantu dalam memahami dan persepsi dana hibah dan bansos sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, jelasnua, bansos dan hibah ini tanpa ada aturan yang jelas pasti akan ada permasalahan nantinya. Bila perlu di masing - masing kantor perangkat daerah dibuat rincian bansos dan hibah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Ratna Puri Prapawati, mengatakan sosialisasi selama satu satu hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman aparatur terkait pengelolaan sesuai ketentuan.
Sedangkan jumlah peserta sosialisasi sebanyak 35 orang dari aparatur Pemkab Muara Enim, serta menghadirkan dua nara sumber yaitu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Syahrullah dan Dosen Poltek Universitas Sriwijaya Kartika Rachma Sari.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel Syahrullah mengatakan bahwa pelaksanaan bansos dan hibah harus berjalan baik dan tidak ada permasalahan hukum serta betul - betul memiliki nilai manfaat baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat.