Cirebon - Bupati Cirebon Imron melakukan penandatanganan kerja sama bantuan hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten dengan Kantor Hukum ADV Qorib di Pendopo Bupati, Kamis (23/12).
Bupati Imron mengatakan, perangkat desa di Kabupaten Cirebon perlu mendapatkan bantuan dan pemahaman mengenai permasalahan hukum dari para pengacara.
"Perlu pemahaman, supaya mereka (perangkat desa) mengerti antara hak dan kewajiban. Saat ini, sudah ada pendamping silakan dikonsultasikan," kata Bupati Imron.
Imron mengatakan, adanya pendampingan tersebut diharapkan para perangkat desa di Kabupaten Cirebon tidak terjerat permasalahan. Ketidakpahaman mengenai aturan, perangkat tersebut rentan menyalahi aturan.
Advokat Qorib mengatakan, saat ini masih banyak perangkat daerah di Kabupaten Cirebon yang tidak mengetahui tentang hukum. Menurutnya, pengetahuan tersebut perlu dimiliki untuk menghindari terjerat hukum.
Menurut Qorib, kalau seluruh perangkat desa mengerti hukum, dipastikan kinerja sebagai pelayan masyarakat akan berjalan dengan baik sesuai aturan dan undang-undang (UU) yang berlaku.
"Mudah-mudahan kerja sama ini membuat semuanya semakin baik," kata Qorib.
Qorib mengatakan, permasalahan yang sering dihadapi para perangkat desa yakni persoalan administrasi dan konflik dengan kepala desa atau kuwu. "Sering ada mispersepsi antara kuwu dan perangkat desa," pungkasnya.