Palembang - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tahun ini berhasil mencapai realisasi pajak sebesar 76,05 persen, dimana dari target Rp1.082.690.783.782 hingga saat ini sudah tercapai Rp823.399.935.900.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, Rabu (22/12), mengatakan, dari total 11 objek pajak daerah, 8 objek pajak berhasil melampaui target. Kedelapannya yakni, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri (Non PLN), Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain (PLN), Pajak Parkir, Pajak Sumber Air Tanah dan Pajak Bumi Bangunan.
"Hanya tiga objek pajak yang tidak tercapai target. Yaitu, Pajak Hiburan hanya tercapai 37,33 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 29,51 persen dan BPHTB 36,39 persen," jelas Herly.
Tidak tercapainya tiga objek pajak ini, sambung Herly, dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
"Kalau BPHTB itu kita terlalu besar targetnya. Karena, kita mengira ada pembayaran dari Pertamina yang akan melakukan perpanjangan HGU. Tapi ternyata, lahannya masih bermasalah jadi tidak jadi dibayarkan. Mudah-mudahan tahun depan dibayarkan," tandasnya.