Cirebon - Bupati Cirebon Imron membuka Rapat Koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) di Hotel Aston, Kecamatan Kedawung, Minggu (19/12) malam.
Dalam rapat tersebut, Imron meminta kepada BPJPH masif menyosialisasikan terkait produk halal kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya keraguan.
"Masyarakat Islam ingin mengetahui kejelasan makanan atau produk yang dikonsumsi," kata Bupati Imron.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan, BPJPH merupakan unit dari eselon satu sejak 2017 dan 2019 baru melakukan sertifikasi halal terhadap produk konsumsi masyarakat.
Selama 30 tahun ini, kata Mastuki, sertifikasi halal sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Amanah yang diberikan kepada BPJPH, yakni berdasarkan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Jalan yang sudah dirintis MUI, kini diambil kami. Meskipun begitu kami tetap libatkan para ulama juga," katanya.
Mastuki mengatakan, pengusaha non muslim saat ini menjadikan sebuah kehalalan produk sebagai yang utama. Halal menjadi salah satu tolok ukur produk tersebut baik digunakan masyarakat.
Berdasarkan catatan BPJPH, ada 64,5 produk di Indonesia, termasuk oleh usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, dari jumlah tersebut, hanya 15.000 yang sudah mendapatkan sertifikasi halal.